WahanaNews-Labuanbajo | Seorang remaja AL (22) melakukan pemerkosaan terhadap bocah di Manggarai NTT, terancam 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa kepada sejumlah awak media pada Kamis 28 April 2022.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kepada wartawan Ipda Made menyampaikan, memang awalnya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini mengalami kendala untuk pengumpulan alat bukti.
Akan tetapi kata Budiarsa, atas kerjasama yang baik dengan pihak RSUD dr Ben Mboi Ruteng sehingga pihaknya berhasil mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melanjuti kasus ini.
"Saat ini kami sudah dapat hasil visum etpreptum dari pihak Rumah Sakit pada tanggal 18 April 2022 lalu. Dari hasil penyelidikan kami, kurang lebih kami sudah mengantongi 5 alat bukti," ujarnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Ipda Made juga mengatakan dari kelima alat bukti yang sudah dikumpulkan dalam proses penyelidikan, polisi sudah melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku AL (22) yang melakukan pemerkosaan terhadap bocah enam tahun di Manggarai.
"Untuk berkas kasus ini kami sudah kirimkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut," kata Budiarsa.
Terduga pelaku itu dijerat dengan Pasal 76 E junto ke 82 ayat (1) Undang- Undang No. 17 tahun 2012 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 undang-undang No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama lima belas tahun.
Diketahui hingga dengan saat ini terduga pelaku sudah ditahan di tahanan Polres Manggarai sejak tanggal 5 April 2022, lalu. [rda]