WahanaNews-Labuanbajo | Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Shana Fatina merespon sejumlah warga yang menghadang pembukaan jalan ke lahan otorita di Tuke Tai Kaba, sisi selatan Hutan Bowosie Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (21/4/22).
Pembukaan jalan baru itu untuk mempermudah akses pengembangan kawasan pariwisata terpadu Hutan Bowosie Labuan Bajo.
Baca Juga:
Sambut Natal & Tahun Baru, Hotel Santika Mega City Bekasi Hadirkan Dua Paket Promo Menarik
Shana Fatina menjelaskan, pihaknya melihat dan merespon beberapa masyarakat yang masih melakukan penolakan.
Namun pada prinsipnya BPOLBF sudah berjalan bersama Pemkab Manggarai Barat.
Menurut Shana Fatina, pihaknya pun telah melakukan berbagai proses dari mulai mengkomunikasikan dan mengkonfirmasi terkait sejarah tanah, status tanah dan kepemilikan lahan tersebut.
Baca Juga:
Posisi Kosumen Tak Aman, FOMCA Dorong Pengetatan Regulasi Sektor Keuangan
"Kemudian terakhir pak Bupati (Edistasius Endi) mengirimkan surat resmi kepada Kementerian LHK untuk menanyakan status pengajuan IP4T yang diajukan oleh masyarakat yang memang jawabannya pun juga sudah disampikan dan sudah difotokopi dan diberikan kepada seluruh masyarakat yang hadir saat itu dan memang proses IP4T tidak berlanjut. Jadi pada prinsipnya kawasan tersebut masuk ke dalam APL milik Pemkab Mabar, meskipun pemkab masih harus melanjutkan dengan proses tata batas dalam konteks 34 hektar," kata Shana Fatina di Labuan Bajo, Jumat 22 April 2022.
Namun karena belum selesai, lanjut Shana Fatina, pemkab telah menanyakan kepada Gubernur NTT terkait siapa yang melakukan penataan dan telah didelegasikan ke Pemkab Mabar untuk menata kawasan seluas 38 hektar.
"Dengan kata lain, prinsipnya kami juga tidak akan berani mengambil langkah-langkah apabila hal tersebut belum jelas, tapi karena sudah jelas duduk persoalannya dan sudah jelas kepemilikan lahannya dan kemudian nanti untuk persoalan di lapangan kita coba selesaikan dan kita akan coba temukan musyawarah mufakat sehingga semua pihak terfasilitasi dan semua bisa menyelesaikan semua ini dengan baik dan tuntas," jelasnya.
Shana Fatina juga menjelaskan, akses jalan yang dibuka sebagai langkah dalam membangun lahan otorita yang diberikan kepada BPOLBF untuk dikembangkan menjadi kawasan pariwisata terpadu.
Lokasi itu berada pada hutan Nggorang Bowosie, akan dijadikan kawasan dengan design untuk memberikan manfaat lebih banyak lagi untuk masyarakat di Manggarai Barat, termasuk masyarakat NTT secara keseluruhan, agar bisa ikut berpartisipasi dalam pengembangan pariwisata berkualitas di Labuan Bajo.
"Dalam hal ini tentunya manfaatnya secara langsung adalah penciptaan lapangan pekerjaan tidak hanya dalam kawasan, tapi dalam konteks juga rantai pasok jadi bagaimana produk yang ada dan dihasilkan di sekitar kawasan otorita maupun dari kabupaten lain bisa dimanfaatkan dan mengisi dan juga menghadirkan pariwisata bagi wisatawan dalam kawasan ini," ujarnya.
Hal penting lainnya, lanjut Shana Fatina, di dalam kawasan ini banyak ruang publik yang akan menjadi akses buat masyarakat untuk sekedar mencari angin segar, beraktivitas dan berolahraga, sehingga kualitas hidup masyarakat yang ada di Labuan Bajo bertambah.
"Meskipun berkembang dengan datangnya wisatawan tidak berkurang bahkan bertambah dan itu yang kita inginkan ke depan. Selain itu akan mensupport bagaimana pengembangan riset maupun pengembangan kawasan cagar biosfer komodo, yang akan kita pusatkan di salah satu pusat penelitian di kawasan otorita juga yang akan menjadi dasar bagi kita semua untuk bisa mengidentifikasi, mengarsipkan keanekaragaman hayati dimiliki di wilayah Kabupaten Manggarai Barat itu adalah aset yang sangat berharga yang bisa dikembangkan ke depannya untuk kemaslahatan masyarakat Manggarai Barat dan juga NTT pada umumnya," paparnya.
Shana Fatina menjelaskan, lahan otorita ini akan dimanfaatkan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jadi bagaimana dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi ini dari kemudian LHK kita lakukan langkah langkahnya secara terstruktur dengan semua dokumen dokumennya termasuk proses pelibatan konsultasi publiknya, penyusunan Amdal dan segala macamnya semua masterplannya, Termasuk juga perijinan daerah, provinsi maupun pusat dan ini adalah tahapan yang dibutuhkan untuk sampai di tahap kita bisa melakukan pengolahan. Tentunya ini semua mempertibatinkan bagaimana daya dukung dan daya tampung termasuk fungsi dari kawasan itu sendiri yang sudah diintegrasikan tidak hanya sebagai satu wilayah tapi bagaimna terintegrasi dengan kawasan lainnya," katanya.
Pihaknya juga telah melakukan analisis masalah daya tangkapan air, pemanfaatan air, bagaimana tutupan lahannya, dan bagaiman semua keanekaragaman yang ada, jasa ekosistem atau lingkungan yang dihasilkan oleh kawasan tersebut tidak menggangu apa yang ada di Labuan Bajo.
Sehingga, nantinya pemanfaatan lahan bukannya membuat semakin rusak lingkungannya, tetapi justru mengembalikan dan memulihkan kembali sehingga lingkungan ini bisa lebih baik lagi ke depannya
"Dan juga kami melihat ada kebutuhan di Labuan Bajo dan Manggarai Barat khususnya untuk lapangan pekerjaan. Kita tau bahwa angka tingkat pengganguran terbuka itu mencapai 6.000-7.000an orang. Harapannya dengan adanya lahan otorita ini dibuka kita bisa menciptakan lapangan pekerjaan minimal 10.000 lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat dan ini menjadi tidak sekedar hanya perkejaan bahkan kita mendorong terciptanya pengusaha pengusaha baru yang tentunya ini sangat dibutuhkan untuk mengisi ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif di Labuan Bajo," katanya. [rda]