WahanaNews-Labuanbajo | Kekerasan seksual pada anak di tahun 2021 ternyata didominasi usia Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hal tersebut sesuai catatan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Seperti disampaikan oleh Komisioner lKPAI Retno Listyarti dalam Catatan Akhir Tahun pada Selasa (28/12/2021).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
KPAI menyebutkan dari 18 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, 4 atau 22,22% dari total kasus terjadi di sekolah di bawah kewenangan KemendikbudRistek, dan 14 atau 77,78% terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.
Pengumpulan data dilakukan mulai 2 Januari - 27 Desember 2021 melalui pemantauan kasus yang dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisan dan diberitakan oleh media massa.
"Total jumlah anak korban adalah 207 orang, dengan rincian 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki. Usia korban dari rentang 3-17 tahun, dengan rincian: usia PAUD/TK (4 persen), usia SD/MI (32 persen); usia SMP/MTs (36 persen), dan usia SMA/MA (28 persen)," ujar Retno Listyarti, Selasa (28/12/2021).
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Ia mengungkapkan selama 2021, ada 3 bulan tidak muncul kasus kekerasan seksual di media massa ataupun yang dilaporkan kepolisian. Yaitu pada bulan Januari, Juli dan Agustus.
Sedangkan 9 bulan lainnya muncul kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dilaporkan ke kepolisian dan diberitakan di media massa.
Lokasi kejadian kekerasan seksual meliputi 17 Kabupaten/Kota pada 9 (Sembilan) provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogjakarta, Sumatera Barat, Sumatera Utara. Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.