WahanaNews-Labuanbajo | Kasus penyelundupan 9,1 ton minyak tanah di Labuan Bajo masih didalami Kepolisian Resort Manggarai Barat, NTT.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Iptu Yoga Darma Susanto, mengatakan, pihaknya masih menunggu keterangan ahli migas.
Baca Juga:
Terminal Kalideres Cek Kelayakan Bus AKAP Menjelang Nataru
"Prosesnya sementara berjalan dan masih menunggu keterangan ahli migas Jakarta," ujar Yoga saat dihubungi, Senin (7/2/2022).
Terduga pelaku wajib lapor
Baca Juga:
Ketum TP PKK Pusat Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres
Yoga menjelaskan, setelah mendapat keterangan ahli, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk proses lebih lanjut.
Ia menambahkan, untuk terduga pelaku masih menjalani wajib lapor di Polres Mabar.
Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku penimbunan minyak tanah pada Selasa (11/1).
Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi.
Yakni TPI Labuan Bajo, di dalam kapal yang sedang berlabuh di dermaga Kampung Ujung, dan seorang terduga pelaku pengepul di Golokoe, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.
Pengungkapan kasus bermula adanya laporan masyarakat yang mengaku kesulitan mendapatkan minyak tanah di Labuan Bajo. [rda]