WahanaNews-Labuanbajo | Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menahan FCM Kepala Sekolah SMPN 2 Pacar, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Mucolono, menjelaskan, FCM ditahan atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan total senilai Rp 653.473.536.
Baca Juga:
Sugeng Riyanta, Pj Bupati Tapteng, Menjadi Idola Baru Ibu-ibu Kepala Sekolah
"Dari hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana PIP dan dana BOS di SMPN Pacar tahun anggaran 2018 sampai dengan 2020, tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sah yang menerangkan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, " jelas Bambang Sabtu 17 September 2022.
Kajari Bambang menjelaskan, penahanan terhadap FCM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan 462/N.3.24/Fd.1/09/2022 tanggal 14 september 2022.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka FCM selama dua puluh hari ke depan atau sampai batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dalam ketentuan KUHAP, " kata Bambang.
Baca Juga:
Pj Gubernur Heru Budi Ancam Sanksi Kepsek Jika Ada Aksi Bullying di Sekolah
Dikatakan, FCM diduga melakukan modus pengadaan fiktif, sehingga terjadi tumpang tindih anggaran dengan menyalahgunakan dana BOS.
Atas perbuatannya, FCM terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
FCM disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Kedua, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [jat]