WahanaNews-Labuanbajo | Dinas Perhubungan melarang kendaraan yang Over Dimension Over Loading (ODOL) untuk masuk ke dalam Kota Labuan Bajo, Manggarai Barat atas perintah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kendaraan ODOL dilarang masuk ke kota Labuan Bajo. Nanti parkir di Terminal Nggorang lalu bongkar muatan ke kendaraan yang lebih kecil," kata Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka, Jumat (17/12).
Baca Juga:
Pelantikan 523 Advokat Baru, Otto Hasibuan: Jangan Lupakan Kode Etik dan Integritas!
Pemprov NTT memang telah menyiapkan Terminal Tipe B yang terletak di Nggorang, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, untuk dimanfaatkan bagi kendaraan barang. Nantinya para pemilik atau pengguna kendaraan barang bisa menggunakan terminal tersebut untuk kelancaran arus lalu lintas di dalam Labuan Bajo sendiri.
Guna menindaklanjuti arahan dari provinsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat melalui Dinas Perhubungan Manggarai Barat telah mengeluarkan surat pengumuman bagi para pemilik atau pengguna kendaraan ODOL.
Dalam surat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Manggarai Barat Adrianus Gunawan menerangkan kendaraan barang dilarang parkir di tepi jalan umum dalam Kota Labuan Bajo.
Baca Juga:
Perpanjangan Kereta Cepat ke Surabaya: 3 Rute Alternatif Sedang Dikaji
Kendaraan yang akan melintas/menuju Labuan Bajo diperkenankan keluar dari Terminal Nggorang pada pukul 22.00 WITA. Hal ini pun telah berlaku sejak 16 Desember 2021.
Isyak kembali menegaskan agar aturan tersebut dapat ditaati bersama oleh semua mitra transportasi.
Hal itu dibutuhkan agar kelancaran arus lalu lintas dalam wilayah super prioritas Labuan Bajo tetap terjaga. [rda]