WahanaNews-Labuanbajo | Video yang memperlihatkan wisatawan menyalakan petasan di pulau Kalong, kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ditanggapi oleh Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), pada Kamis (31/3/2022).
Direktur Utama BPOLBF, Shana Fatina menjelaskan, berwisata di kawasan Taman Nasional Komodo memiliki aturan yang harus dipatuhi mulai dari guide atau pemandu wisata, pihak kapal, termasuk wisatawan sebagai tamu.
Baca Juga:
Prabowo Buka Peluang Tak Lanjut ke 2029 Jika Tak Capai Target
Aturan tersebut sudah disampaikan secara resmi melalui media sosial BTNK sejak Juli dan Desember 2021.
"Terkait peristiwa ini, kami telah berkoordinasi dengan BTNK, Dispar, Syahbandar untuk memanggil dan mengevaluasi pelaku yang bersangkutan," kata Shana saat dihubungi, Jumat (1/4/2022).
Sebelumnya, video yang memperlihatkan wisatawan di sebuah kapal menyalakan petasan di Pulau Kalong, kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, viral di media sosial.
Baca Juga:
Wabah Rabies Tewaskan 91 Orang di Pulau Timor, Meluas ke Timor Leste
Dalam video yang beredar, tampak petasan meletus berkali-kali dari sebuah kapal.
Sejumlah orang berteriak untuk memperingatkan wisatawan tersebut.
Pihak Balai Taman Nasional Komodo sebelumnya juga berencana memanggil kapten kapal dan guide untuk meminta keterangan terkait peristiwa tersebut. [rda]