WahanaNews-Labuanbajo | Video yang memperlihatkan wisatawan menyalakan petasan di pulau Kalong, kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ditanggapi oleh Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), pada Kamis (31/3/2022).
Direktur Utama BPOLBF, Shana Fatina menjelaskan, berwisata di kawasan Taman Nasional Komodo memiliki aturan yang harus dipatuhi mulai dari guide atau pemandu wisata, pihak kapal, termasuk wisatawan sebagai tamu.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Aturan tersebut sudah disampaikan secara resmi melalui media sosial BTNK sejak Juli dan Desember 2021.
"Terkait peristiwa ini, kami telah berkoordinasi dengan BTNK, Dispar, Syahbandar untuk memanggil dan mengevaluasi pelaku yang bersangkutan," kata Shana saat dihubungi, Jumat (1/4/2022).
Sebelumnya, video yang memperlihatkan wisatawan di sebuah kapal menyalakan petasan di Pulau Kalong, kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, viral di media sosial.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Dalam video yang beredar, tampak petasan meletus berkali-kali dari sebuah kapal.
Sejumlah orang berteriak untuk memperingatkan wisatawan tersebut.
Pihak Balai Taman Nasional Komodo sebelumnya juga berencana memanggil kapten kapal dan guide untuk meminta keterangan terkait peristiwa tersebut. [rda]