“Kalau saat pengembalian pinjaman koperasi kekurangan dana, maka 30 persen dana desa yang menjadi jaminan akan menutup kekurangannya,” jelasnya.
Verdi juga menekankan bahwa Kopdes dan Koplur Merah Putih sepenuhnya merupakan milik warga setempat. Keanggotaan koperasi bersifat tertutup bagi warga desa atau kelurahan masing-masing, dan tidak bisa diikuti oleh warga dari wilayah lain.
Baca Juga:
Kemenkop Siapkan Skema PKH Baru, Bantuan Akan Disalurkan Lewat Koperasi
“Kepala desa dan lurah harus kerja keras karena mereka menjadi bagian dari pengurus dan pengawas. Koperasi ini milik warga desa dan kelurahan itu sendiri,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sikka berharap kehadiran gerai Koperasi Merah Putih dapat memperkuat ekonomi desa, memperpendek rantai distribusi kebutuhan pokok, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis koperasi.