WahanaNews-NTT | Bupati Lembata Thomas Ola membuka kemudahan akses bagi APBN melalui Kementerian Desa dan Kementerian Pariwisata. Hal itu dilakukan untuk menggenjot pembangunan pariwisata,
Salah satu cara yang dilakukan Pemda agar mendapat kucuran APBN adalah menerbitkan SK Bupati Lembata Nomor 1.191 Tahun 2021 tentang Desa Wisata dan Kampung Wisata di Kabupaten Lembata.
Baca Juga:
Menekraf Siap Dukung Film "Women From Rote Island" Masuk Nominasi Piala Oscar 2025
Demikian dijelaskan Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Antonius Lianurat saat kegiatan Rapat Mitra Pariwisata di hotel Palem, Selasa (25/1).
"Penetapan desa wisata melalui SK Bupati Lembata untuk membuka kemudahan akses kepada APBN melalui Kementerian Desa dan Kementerian Pariwisata," ungkapnya.
Pemerintah Daerah akan melakukan sosialisasi mengenai SK desa dan kampung wisata ini pada 5 Maret 2022 mendatang.
Baca Juga:
Menekraf Bertemu Mendagri Bahas Penguatan Status Ekraf Jadi Urusan Pemerintahan
Sebelum penetapan SK, pihaknya telah melakukan pemetaan calon desa wisata bersama Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Nusa Dua Bali.
Awalnya terdapat 26 calon desa wisata. Setelah pemetaan pemerintah pun menetapkan 12 desa wisata di Lembata.
"Yang lain kita terus genjot," katanya.
Dia menjelaskan, untuk desa-desa lainnya pihak Pemda sendiri akan terus mendorong supaya bisa masuk dalam desa dan kawasan wisata Lembata.
"Pak bupati sudah presentasi di kementerian. Semua desa sudah kita masukan ke dalam sistem desa wisata di Indonesia," ungkapnya.
Berikut ini Desa Wisata sesuai keputusan Bupati Lembata :
Desa Leuwayan, Pasir Putih, Tewaowutung, Lolong, Hadakewa, Bour, Dikesare, Balurebong, Balauring, Wulandoni, Riangbao, dan Dulir (Kampung Lamanunang).
Dan untuk kawasan Kampung Wisata Sesuai SK Bupati Lembata antara lain :
Kawasan Kampung Wisata Lamalera dan sekitarnya, Kawasan Kampung Wisata Boto dan sekitarnya dan Kawasan Kampung Wisata Watuwawer dan sekitarnya. [dny]