WahanaNews-NTT | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil KemenkumHAM) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana Dominika Jone secara khusus mengingatkan para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang untuk bekerja secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini diingatkan Marciana ketika memberikan arahan kepada jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang di Kantor Kemenkumhan NTT, Senin (10/07/2023) sekaligus untuk mengingatkan kembali terkait disiplin dan kebersihan kantor.
Baca Juga:
Diperiksa Tahun 2016 Polisi Sebut Keterangan Saka Tatal Cenderung Bohong
Menurut dia, PK Bapas Kupang tidak harus selalu berada di Kupang. Namun bisa diperbantukan ke UPT Pemasyarakatan (Lapas/Rutan) yang ada di Kabupaten Belu (Lapas Atambua), Timor Tengah Selatan (Rutan Soe), Timor Tengah Utara (Rutan Kefamenanu), Rote Ndao (Lapas Baa), dan Alor (Lapas Kalabahi), bahkan hingga ke Sabu Raijua dan Pulau Sumba.
“Jabatan itu anugerah, sehingga bekerjalah dengan profesional. Baca dan pahami peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai seorang PK Bapas,” ujar Marciana dilansir dari NTTZOOM, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maliki dan Kepala Bapas Kupang, Abusalim.
Lebih lanjut Marciana menjelaskan, tugas dan fungsi PK Bapas antara lain melaksanakan tugas Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan, baik di dalam maupun di luar proses peradilan Pidana. Termasuk di dalamnya anak yang berhadapan dengan hukum. Pendampingan dari PK Bapas merupakan bentuk hadirnya Negara di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Bupati Karo Ingatkan Warga untuk Menjaga Kerukunan dan Menciptakan Semangat Gotong Royong
"Mendampingi Klien Pemasyarakatan dengan benar merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat. Ketika melayani masyarakat dengan baik, itu juga merupakan bagian dari ibadah kita," pungkasnya.
Marciana meminta seluruh jajaran Bapas Kupang untuk menjunjung tinggi disiplin dan integritas sebagai bentuk rasa syukur bekerja di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Marwah organisasi harus dijaga dengan baik melalui pelaksanaan tugas yang semakin berkualitas, dibuktikan dengan tidak adanya komplain dari masyarakat maupun pemberitaan negatif di media massa. Selain itu, ujar Marciana, organisasi juga harus dibangun dengan kerja sama yang solid di antara seluruh pegawai.