WahanaNews-NTT | Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Komodo, dr. Maria Yosephina Melinda Gampar, terkait dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Covid-19.
Pasalnya, dana tersebut hingga kini belum juga direalisasikan pembayarannya kepada para nakes (tenaga kesehatan) di rumah sakit itu.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Kepala Polres (Kapolres) Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto mengatakan, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Prosesnya sedang berjalan. Jumat pekan lalu (18/11) kami sudah panggil dan periksa direkturnya," ungkap AKBP Felli Hermanto dilansir dari Antara, Senin (21/11/2022).
Pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Komodo dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Kasus dana Jaspel Covid-19 mencuat ke publik usai para nakes dari rumah sakit tersebut mendatangi Kantor Bupati Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur, Senin (14/11/2022) lalu.
Dokter Wiliam Angliwarman mengatakan, pihaknya datang ke Kantor Bupati Manggarai Barat untuk meminta penjelasan langsung Bupati Edistasius Endi terkait janji dia belum lama ini.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dikatakan tak kunjung membayar jasa pelayanan pasien Covid-19 dari para nakes di rumah sakit itu selama 2 (dua) tahun.