WahanaNews-NTT | Proyek pembangunan Gorong-Gorong dan Block Captering senilai Puluhan Juta di Wae Lea, Desa Ubedolumolo 1 diduga mubazir, lantaran sejak pembangunannya pada 2017 dan 2018 silam hingga kini belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
Kedua proyek tersebut diketahui bersumber dari Dana Desa tahun 2017 dan 2018.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Informasi yang diterima WahanaNews.co, Rabu (14/12/22), gorong-gorong yang dibangun pada tahun 2017 tersebut melintasi jalur Wabheku-Bonuga dibangun dengan pagu anggaran sebesar Rp. 22.208.331.
Semantara Block Captering yang dibangun pada tahun 2018 itu menelan dana sebesar Rp. 12.855.000, sehingga total pagu anggaran dari kedua proyek yang bersumber dari Dana Desa tersebut senilai Rp. 35.063.331.
Block Captering Yang Tidak Dialiri Air. (Foto: Tim)
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
Terhadap kondisi kedua bangunan ini membuat beberapa warga masyarakat Desa Ubedolumolo 1 kesal dan kecewa, karena harapan mereka untuk bisa memanfaatkan block captering dan gorong-gorong tersebut menjadi sirna.
Pantauan WahanaNews.co saat menyusuri lokasi pembangunan proyek tersebut nampak terlihat bahwa gorong-gorong yang dibangun sebelumnya sudah diangkat atau dilepas dari tempatnya dan saat ini gorong-gorong tersebut diletakkan di atas badan jalan.
Bahkan, untuk bisa melewati jalur yang semula dibangun gorong-gorong tersebut, warga berinisiatif membuat jembatan bambu agar bisa dilewati menuju ke area perkebunan warga.
Nampak Jembatan Bambu Yang dibuat warga agar bisa melewati kali yang sebelumnya dibangun gorong-gorong. (Foto: Tim)
Sementara Block Captering yang sebelumnya dibangun untuk mengairi air di mata air tersebut nampak tidak berfungsi. Malahan saat ini air tersebut mengalir melalui samping block captering.
Menurut salah satu warga asal Bejo yang tidak mau namanya disebutkan menjelaskan bahwa, gorong-gorong tersebut diangkat atau dilepas karena saat terjadi banjir gorong-gorong tersebut ditutupi lumpur dan tanah, sehingga menghambat aliran air bahkan sampai pada block captering di sebelahnya.
Namun mirisnya, setelah gorong-gorong diangkat atau dilepas kembali, air bahkan tidak lagi keluar melalui block captering yang dibangun, tetapi malah keluar sumber air baru dan mengalir melalui jalur lain.
Terhadap kondisi ini, dia meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Bajawa untuk segera turun tangan karena diduga kedua bangunan tersebut dibangun tanpa melalui perencanaan yang matang, sehingga menyebabkan bangunan tersebut menjadi mubazir hingga saat ini.
Berdasarkan penulusuran tim media ini, lokasi pembangunan kedua bangunan tersebut memang jauh dari pantauan, karena lokasinya berada di area hutan dan perkebunan warga, dan hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki. [frs]