Sebagai informasi, kasus sindikat mafia tanah kembali mencuat dalam beberapa hari terakhir. Teranyar, selebriti Nirina Zubir dan keluarga menjadi korban pencaplokan lahan.
Total ada lima tersangka yang dijerat yakni Asisten Rumah Tangga (ART) Nirina, Riri Kasmita, Endrianto yang merupakan suami Riri, serta Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris.
Baca Juga:
Pengacara Sri Dharen Vs Mafia Tanah Semarang
Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [dny]