WahanaNews-NTT | Dalam rangka mendukung transisi energi ke energi bersih, PT. PLN terus mengembangkan PLTS Atap, meski dalam skala besar berpotensi menyebabkan ketidakstabilan jaringan.
Demikian disampaikan Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi dalam keterangannya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
PLN Pasok Energi Hijau pada Peringatan HUT ke-79 Pertambangan dan Energi
PT PLN (Persero) terus berkordinasi dengan pemerintah melalui Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN dalam mengimplementasikan kebijakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap yang terhubung pada jaringan.
Agung Murdifi mengatakan, langkah ini terus dilakukan guna mendukung pengembangan PLTS atap untuk meningkatkan bauran energi baru terbarukan di Indonesia.
"Koordinasi PLN dengan kementerian terkait sangat baik dan konstruktif agar kebijakan ini dapat berkesinambungan dan jangka panjang, terutama dalam menjaga dampak pada kondisi fiskal negara dan sustainability keuangan PLN serta pada tataran teknis operasional menyangkut stabilitas dan keandalan sistem dan jaringan listrik dalam melayani pelanggan," ujarnya.
Baca Juga:
Kemenperin Dorong Pemanfaatan Hidrogen dalam Pengembangan Energi Terbarukan
PLN bertanggung jawab menjaga kestabilan dan keandalan sistem listrik pelanggan.
Menurut Agung, PLTS atap tanpa baterai bersifat intermiten, sehingga dalam skala besar berpotensi menyebabkan ketidakstabilan jaringan.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pada intinya PLN mendukung transisi energi ke energi bersih, termasuk salah satunya melalui PLTS atap.