Ngada.NTT.WahanaNews.co| Kasus dugaan kelalain medis kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Seorang anggota Polisi berpangkat Bripka, Maksimus Ngai Rema harus meninggal di RSUD Bajawa beberapa waktu lalu.
Kematian Bripka Maksi ini pun bahkan sempat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Ngada bersama pihak RSUD Bajawa.
Baca Juga:
Radiasi Mematikan Chernobyl, Jejak Kelalaian yang Abadi
Kepada media ini, ipar kandung korban, Moris Rudju mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah melaporkan kasus kematian kakaknya itu ke Polres Ngada pada Sabtu (6/3/26).
Laporan tersebut resmi teregister dengan nomor SP2HP/48/III/2026/Satreskrim/Polres Ngada/Polda NTT, dengan dugaan tindakan pidana yang dilakukan adalah Tindakan Pidana Yang Mengakibatkan Mati atau Luka karena Kealpaan.
Moris mengatakan, meski istri dan keluarga besar menerima kenyataan bahwa almarhum meninggal, namun terdapat beberapa hal yang masih membuat pihaknya belum puas.
Baca Juga:
Sambut HUT RI ke-80, Polres Ngada Gelar Pasar Murah di Kampung Bejo
Dia menilai, point-point klarifikasi pihak RSUD Bajawa pada saat RDP dengan DPRD tidak sesuai dan masih terdapat hal yang tercecer dari fakta yang terjadi. Moris bahkan menyebut bahwa klarifikasi itu “bohong”.
Ia juga menyayangkan, hingga laporan polisi ini dibuat, pihak RSUD Bajawa belum menunjukkan itikad baik kepada kekuarga korban.
“Istri dan keluarga besar pada dasarnya menerima kenyataan bahwa almarhum meninggal,.namun hal yang masih membuat istri dan keluarga belum puas adala, poin-poin klarifikasi pihak RSUD Bajawa pada RDP dengan DPR kamis kemarin masih banyak hal yang tercecer juga fakta" bohong pada kronologi kejadian. Sampai saat laporan kepolisian dibuat pihak RSUD Bajawa tidak menunjukan itikat baik,” ungkapnya kesal.
Terhadap hal ini, keluarga korban mengambil langkah untuk melaporkan kasus kematian Bripka Maksi ke pihak berwajib untuk mendapatkan kepastian hukum, tutup Moris. [frs]