WahanaNews-NTT | Klaim Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Rumah Sakit Umum Daerah TC Hillers Maumere tak bisa dilunaskan akibat tidak adanya uang kas atau kas kosong. Nilai tunggakan dari salah satu pos pendapatan Rumah Sakit ini mencapai nilai 4 miliar lebih.
Klaim SKTM ini merupakan biaya yang harus dibayarkan Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka kepada RSUD TC Hillers Maumere yang melayani pasien melalui Surat Keterangan Tidak Mampu.
Baca Juga:
Infrastruktur Listrik untuk Kereta Cepat akan Selesai Juni 2023
Adanya Kas Kosong ini terungkap ketika salah satu anggota Banggar DPRD Sikka, Afridus Melanus Aeng (Dus Aeng) menanyakan terkait klaim SKTM oleh pihak RSUD TC Hillers sejak tahun 2021 hingga 2023 sembari memberikan apresiasi atas capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) RSUD TC Hilllers yang melampaui target sebagai BLUD.
" Berkaitan dengan SKTM, apakah itu sudah di klaim dari Rumah Sakit? Apakah sudah dibayar ataukah belum itu. Dari tahun 2021 apakah masih ada, terbawa terus ke 2022, bagaimana di 2022, dan bagaimana dengan 2023 hingga saat ini.” tanya Dus Aeng dalam Rapat Banggar, Rabu (02/08/2023).
Menurut Dus Aeng, jika klaim SKTM ini tidak dibayarkan maka pelayanan di rumah sakit akan terganggu, karena klaim SKTM ini merupakan salah satu Pos Pendapatan di RSUD tersebut.
Baca Juga:
95 Persen Jaringan Listrik di Kota Batam Telah Gunakan SKTM
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Paul Prasetya mengaku bahwa klaim SKTM memang belum pernah bisa dilunaskan.
Paul merincikan, akhir tahun 2022 klaim SKTM sebesar 4 Milyar. Anggaran tersedia, uang kas tidak tersedia dan cicil tahun ini baru 1,3 Milyar.
Ia menambahkan, sudah ada pengajuan sebesar 1,9 Milyar namun kas dari DAU dari BG, PAD dan DBH belum cukup untuk membayar, sehingga dari 4 milyar tunggakan di 2022, baru terbayar 1 milyar lebih. Sedangkan untuk 2023 itu belum dibayarkan sama sekali. "Anggarannya tersedia tetapi uang kas untuk membayarnya belum tersedia.
Sementara itu dia saat yang sama, Direktur RSUD TC Hillers Maumere, dr. Clara Francis membenarkan bahwa terhadap klaim SKTM tersebut pihaknya baru dibayarkan senilai Rp. 1.390.731.191.
Nilai ini jelas dokter Clara adalah dari yang sudah diajukan pada tahun pelayanan 2022 sampai dengan tagihan bulan Agustus yakni sebesar Rp. 6.366.274.562.
Kata dokter Clara, pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah, namun baru bisa dibayarkan sebesar 1,3 Milyar, dari total tunggakan tersebut diatas, ujarnya.
Meski demikian Direktur RSUD TC Hillers ini mengaku bahwa tunggakan klaim SKTM ini tidak mengganggu pelayanan di Rumah Sakit, karena sumber pendapatan Rumah Sakit tidak saja bergantung dari klaim SKTM.
Clara menjelaskan, pendapatan rumah sakit itu selain SKTM ada pasien umum, JKN dan juga kerjasama. Selama 2023 ini memang dari SKTM itu belum berpengaruh besar terhadap pelayanan karena pihaknya masih memiliki sumber pendapatan lainnya, tetapi akan berpengaruh pada target pendapatan di akhir tahun.
Namun demikian, dokter Clara tetap berharap agar tunggakan klaim SKTM ini harus tetap dibayarkan. [frs]