Jika merujuk pada prosesnya, belum terbayarkan BOK 2021 dikarenakan peralihan sistem pengelolaan keuangan dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Juknis SIPD baru keluar pada bulan April 2021, sementara APBD perubahan sudah lebih dulu ditetapkan di bulan Maret 2022. Maka itu perlu penyesuaian kembali. KIta berusaha untuk melakukan penyesuaian dengan sistem baru namun sampai dengan 31 Desember 2021 masih Rp 17 miliar yang belum terselesaikan,” jelas Herlemus.
Baca Juga:
Peringati HKN ke-60, Pj Bupati Sikka Ajak Nakes Siap Hadapi Tantangan dengan Kompetensi
Ia menambahkan, bahwa dana Rp 17 miliar sudah sudah ditransfer dari kementerian ke kas daerah hanya saja tidak bisa terbayar.
“Kita masuk kategori gagal bayar dan bukan hanya kita saja tetapi ada puluhan kabupaten juga mengalami hal yang sama. Bahkan ada kabupaten yang masuk kategori gagal salur, dimana Dana BOK tidak bisa disalurkan dari pusat,” jelasnya sembari mengatakan bahwa Bupati Sikka juga sudah melakukan komunikasi ke kementerian terkait persoalan tersebut.
Saat ditanya apakah akan berdampak pada pelayanan, Herlemus menegaskan bahwa sama sekali tidak. Sebab, BOK tahun 2021 itu merupakan operasional untuk kegiatan yang sudah dilaksanakan pada tahun 2021, pungkasnya.
Baca Juga:
Kejati Sumut Tahan Eks Kadinkes Tapteng Terkait Skandal Pemotongan Dana BOK dan Japsel
“Jadi pelayanan tidak ada masalah, sebab kegiatannya sudah selesai di tahun 2021. Dana BOK yang belum terbayar sudah ada di kas daerah. Kita masih menunggu keputusan pusat, jika sudah ada keputusan maka pasti akan dibayarkan”, tandas Herlemus. [dny]