NTT.WahanaNews.co-Ende| Kejaksaan Negeri Ende melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga / tambatan perahu di Desa Uludala, Kecamatan. Maurole, Kabupaten Ende NTT TA. 2019, Rabu (26/6/2024).
Kedua tersangka tersebut yakni DAL Selaku Kontraktor penyedia barang dan AMO Selaku pejabat pembuat komitmen ( PPK ) pada proyek tersebut.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
Kepala Seksi (Kasi ) Intelijen Kejaksaan Negeri Ende Arbin Nu’man, S.H, melalui pesan waatsap nya mengatakan bahwa penahanan kepada kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor : PRIN-02/N.3.14/Fd.2/06/2024 dan PRIN-03/N.3.14/Fd.2/06/2024 tanggal 26 Juni 2024, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : PRIN-2017/N.3.14/Fd.1/12/2023 dan Nomor : PRIN-2216/N.3.14/Fd.1/12/2023 tanggal 11 Desember 2023.
Lanjut Abin, Berdasarkan hasil Penyidikan terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum,
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
"pada laporan hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya beberapa komponen bangunan yang mengalami kerusakan Kerusakan komponen bangunan yang ada meliputi beberapa Sub Item Pekerjaan dengan volume yang berbeda," terangnya.
Adapun potensi kerugian atas komponen bangunan yang rusak/hilang/tidak terpasang diperkirakan sebesar Rp. 207,878,352.47-. sedangkan nilai dari komponen yang hilang oleh faktor manusia diperkirakan sebesar Rp. 52,770,972.57.
Akibat dari perbuatannya itu kedua tersangka diduga melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Udang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Udang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Abin menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka di tahan selama 20 hari, sejak tanggal 26 Juni sampai 15 Juli 2034 di lembaga permasyarakatan kelas II Ende. [frs]