WahanaNews-NTT | Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota menangkap WR (20) di Jalan Naga Tasangkapura, Distrik Jayapura Selatan, belum lama ini. WR ketahuan mencuri senjata api (senpi) organik milik anggota Polres Yapen yang terjatuh saat mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, penangkapan itu dipimpin Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling yang didampingi Wakasat Reskrim Iptu Heppye Salampessy.
Baca Juga:
Saksi Ungkap KPK Sita Uang Miliaran dan Senjata Api dari Rumdin SYL
"Setibanya di TKP, anggota melihat pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kamal dalam keterangannya, Sabtu (11/2).
Dari hasil penangkapan itu, petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap WR DAN menemukan barang bukti berupa satu pucuk senpi jenis revolver, 18 butir amunisi dan perangkat yang digunakan sepeti gelang dan kalung.
"Selanjutnya anggota mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Dalami Senpi Milik Pelaku Pembunuhan Remaja di Hotel Jaksel
Ia menjelaskan, senpi milik WR itu didapatnya dari hasil pencurian terhadap personel Polres Yapen yang saat itu mengalami kecelakaan, pada Agustus 2021 lalu.
"Saat terjatuh, senpi milik personel Polres Yapen juga ikut terjatuh. Sehingga pelaku yang melihat hal tersebut langsung mengambil senpi tersebut dan membawa lari ke Jayapura menggunakan kapal putih," jelasnya.
Pistol itu hendak dijual WR dan uangnya untuk membeli narkotika jenis ganja.