Menurutnya, gawai dan media sosial harus diarahkan menjadi sarana belajar dan berkembang, bukan justru menjadi ruang yang membahayakan anak.
Karena itu, orang tua dan guru dituntut hadir mendampingi anak sekaligus membangun kecakapan digital agar mereka mampu menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
Baca Juga:
Upacara Peringatan Hari Anak Nasional Kabupaten Paluta Tahun 2026
Tak Boleh Ada Anak Ngada yang Tertinggal
Ray Bena juga menekankan bahwa pemenuhan hak anak harus menyentuh kebutuhan paling mendasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, gizi, sanitasi, lingkungan bersih, ruang bermain hingga lingkungan yang aman.
Baca Juga:
Kapolres Dairi, Staff dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional
Ia menegaskan tidak boleh ada anak yang kehilangan haknya hanya karena kondisi ekonomi, tempat tinggal, keterbatasan fisik maupun kondisi sosial. “Tidak boleh ada anak yang tertinggal,” tegasnya.
Komitmen tersebut, lanjut Ray Bena, sejalan dengan misi keempat Pemerintah Kabupaten Ngada yang menempatkan pemenuhan hak masyarakat, termasuk perempuan dan anak, sebagai bagian dari pembangunan daerah.
Ia menegaskan pembangunan tidak boleh hanya diukur dari keberhasilan membangun fisik dan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan setiap warga, termasuk anak-anak, memperoleh hak, perlindungan dan kesempatan untuk berkembang.