WahanaNews-NTT | Ketua Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF) NTT, Neftalis mendesak Polres Kupang untuk mempercepat proses tindakan penganiayaan yang dilakukan secara brutal oleh oknum Kepala SDN Oelboba, Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu.
Melalui pres rilis yang diterima WahanaNews.co, Senin (06/06/2022), Neftalis menyatakan bahwa Guru adalah seorang tenaga pendidik profesional yang mendidik, mengajarkan suatu ilmu, membimbing, melatih, memberikan penilaian, serta melakukan evaluasi kepada peserta didik.
Baca Juga:
Diduga Aniaya Warga, Ketua BPD Tenalai Dipolisikan
Guru adalah seseorang yang telah mengabdikan dirinya untuk mengajarkan suatu ilmu, mendidik, mengarahkan, dan melatih muridnya agar memahami ilmu pengetahuan yang diajarkannya tersebut.
Dalam hal ini, guru tidak hanya mengajarkan pendidikan formal, tapi juga pedidikan lainnya dan bisa menjadi sosok yang diteladani oleh para muridnya. Dari penjelasan tersebut, maka kita dapat memahami bahwa peran guru sangat penting dalam proses menciptakan generasi penerus yang berkualitas, baik secara intelektual maupun akhlaknya.
Menurut Permendiknas No 28 Tahun 2010 Pasal 12 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah menyebutkan kepala sekolah adalah seorang guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah yang kinerjanya dinilai secara kumulatif selama 4 tahun dan menjadi dasar promosi maupun demosi.
Baca Juga:
Sikapi Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Kepala Desa di Sumedang, Kapolres: Masih Proses Penyelidikan
Dengan penerapan 8 standar nasional itulah mengharuskan kepala sekolah bekerja secara profesional agar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan itu sendiri.
Oleh karena itu, penting untuk diketahui tentang rincian tugas kepala sekolah menurut Permendikbud. Seorang kepala sekolah profesional memiliki ciri-ciri sebagai berikut, jujur dan berintegritas tinggi, kompetensi tinggi, tingginya kualitas kerja, motivasi yang kuat untuk mencapai tujuan, menjadi teladan bagi yang lain, mampu berpikir strategis, memiliki kode etik, menjadi agen perubahan.
Menjadi salah satu diskusi di media sosial setelah kasus kepala sekolah pukul guru di desa Oebola, kecamatan Fatuleu, kabupaten Kupang, mendapat perhatian di media sosial. Kasus penganiayaan guru tentu salah di mata hukum. Korban bernama Aselmus Nalle mengalami pemukulan oleh Aleksander Nitti Kepala Sekolah SDN Oelbeba, dan ada beberapa pelaku lainnya seperti di video yang beredar.
Korbannya bernama Aselmus Nalle seorang guru ASN yang juga warga Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Sedangkan para pelaku merupakan warga desa Oebola Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Peristiwa terjadi di halaman SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Kabupaten Kupang, pada selasa (31/05) siang.
Neftalis, mengatakan kekerasan di sekolah dalam konteks apapun tidak diperbolehkan. Apa lagi antara kepala sekolah dan gurunya.
Sangat di sayangkan seharusnya tenaga pendidik harus menjadi contoh yang baik, dan harus menjadi teladan nagi semua orang.
"Yang jelas pemukulan seperti ini tidak diperbolehkan. Sekarang ada hak asasi manusia, dianggap tidak (boleh)." tegas Neftalis.
Kekerasan di seluruh indonesia tidak boleh, kalaupun bedah pandangan atau perbedaan persepsi itu hal yang wajar, itu juga merupakan dinamika dalam rapat.
Guru yang profesional tidak boleh terbakar oleh emosi yang dirangsang dari lingkungan apalagi seorang kepala sekolah harus menjadi orang tua di sekolah.
Maka itu guru kedudukannya mulia, karena walau dimaki dihina dia bisa menahan diri. Dua-duanya mungkin ada kelirunya ada salah pendapat.
"Tapi saya lihat gurunya sampai (berdarah-darah) seperti itu dan beberapa oknum yang ikut terlibat dalan insiden ini, termasuk istri dari pelaku sendiri bahkan ada beberapa oknum yang ikut andil dalam penganiayaan tersebut ,menurut saya ini Keterlaluan dan memalukan." Pumgkas dia kesal.
Untuk itu ketua umum IPF ini mendesak Polres Kupang untuk mempercepat penangangan tindakan penganiayaan brutal oleh oknum kepala sekolah tersebut.
Baginya, hal ini merupakan preseden terburuk untuk siswa , para tenaga pendidik dan masyarakat. [frs]