Kondisi terkini salah satu Sekolah Dasar di Ngada yang direnovasi dari Dana DAK Dinas PK Kabupaten Ngada, yang tidak kelihatan Papan Nama Proyeknya. (Foto: Istimewa).
Baca Juga:
Pemkab Kapuas Hulu Resmikan Akses Jalan di Daerah Terisolir Sibau Hulu-Potan
Ditanya terkait adanya beberapa sekolah yang direnovasi namun tidak terpasang Papan nama proyek Vinsen Milo mengatakan bahwa di beberapa sekolah sudah dipasang, ada beberapa sekolah yang belum pasang, hal ini dilakukan setelah pembongkaran bebarapa ruangan sekolah yang direhab, sehingga tidak terhalang, terhadap aktifitas pembongkaran, tandasnya mengingatkan sembari menyampaikan jangka waktu pelaksanaannya adalah 150 hari kalender.
Sementara untuk pendropingan material yang diduga ada monopoli dari salah satu pengusaha, Vinsen Milo dengan tegas menampiknya.
Menurut dia, untuk material konstruksi, sekolah yang membelanjakan sendiri bahan bangunannya, karena dana belum cair, pihak sekolah melakukan kerjasama dengan beberapa toko untuk melakukan pendropingan, tanpa pembayarann diawal, dan ada beberapa toko yang dilakukan kerjasama oleh pihak sekolah, dan bahan-bahan lokal juga dilakukan pembelian secara individu,dengan nota pembelian, misalnya kayu, bambu, dan lain lain, jelasnya.
Baca Juga:
Dana Alokasi Khusus Demi Pendidikan Majene. Kabid : Pekerjaan Harus Sesuai.
Terkait keterlibatan Komite, Vinsen Milo menyebutkan itu tergantung pada kepala sekolahnya, karena perjanjian kontrak itu antara Dinas dengan Kepala Sekolah bukan dengan Komite.
Vinsen Milo kembali mengingatkan bahwa tidak ada swakelola oleh Dinas, penanggungjawab sepenuhnya oleh Sekolah, dalam hal ini Kepala Sekolah dengan timnya di Sekolah. [frs]