Baca Juga:
Pemkab Kapuas Hulu Resmikan Akses Jalan di Daerah Terisolir Sibau Hulu-Potan
WahanaNews-NTT | Sebanyak 24 sekolah di Kabupaten Ngada mendapatkan jatah renovasi di tahun 2023 lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ngada melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada senilai Rp 20 milyar lebih.
Besaran anggaran ini kemudian akan di alokasikan ke-24 sekolah di Kabupaten Ngada untuk pekerjaan Renovasi dengan besaran dana yang bervariasi tergantung dari bangunan yang akan direhab.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada, Vinsensius Milo ketika dikonfirmasi WahanaNews-NTT.co lewat pesan WhattsApp, Rabu (12/07/2023) membenarkan adanya pekerjaan renovasi tersebut.
Baca Juga:
Dana Alokasi Khusus Demi Pendidikan Majene. Kabid : Pekerjaan Harus Sesuai.
Menurut Kadis yang akrab disapa Sensi Milo ini bahwa, mekanisme pekerjaan dilakukan secara SWAKELOLA TYPE 1, yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran, dalam arti sekolah adalah UPTD dinas pendidikan.
Sementara untuk sumber dananya adalah dana DAK yang besaran dananya bervariasi tiap sekolah, tergantung bangunan yang direhab, terang Sensi.
Lebih lanjut, kata Sensi menyebutkan bahwa, sekolah penerima Dana DAK terdiri dari SD 8 sekolah dengan nilai 9 milyar lebih; SMP 12 sekolah, dengan nilai 10 milyar lebih dan TK 4 sekolah, dengan nilai 1.1 milyar lebih; sehingga total anggaran seluruhnya mencapai Rp 20 milyar lebih, sentil dia.
Kondisi terkini salah satu Sekolah Dasar di Ngada yang direnovasi dari Dana DAK Dinas PK Kabupaten Ngada, yang tidak kelihatan Papan Nama Proyeknya. (Foto: Istimewa).
Ditanya terkait adanya beberapa sekolah yang direnovasi namun tidak terpasang Papan nama proyek Vinsen Milo mengatakan bahwa di beberapa sekolah sudah dipasang, ada beberapa sekolah yang belum pasang, hal ini dilakukan setelah pembongkaran bebarapa ruangan sekolah yang direhab, sehingga tidak terhalang, terhadap aktifitas pembongkaran, tandasnya mengingatkan sembari menyampaikan jangka waktu pelaksanaannya adalah 150 hari kalender.
Sementara untuk pendropingan material yang diduga ada monopoli dari salah satu pengusaha, Vinsen Milo dengan tegas menampiknya.
Menurut dia, untuk material konstruksi, sekolah yang membelanjakan sendiri bahan bangunannya, karena dana belum cair, pihak sekolah melakukan kerjasama dengan beberapa toko untuk melakukan pendropingan, tanpa pembayarann diawal, dan ada beberapa toko yang dilakukan kerjasama oleh pihak sekolah, dan bahan-bahan lokal juga dilakukan pembelian secara individu,dengan nota pembelian, misalnya kayu, bambu, dan lain lain, jelasnya.
Terkait keterlibatan Komite, Vinsen Milo menyebutkan itu tergantung pada kepala sekolahnya, karena perjanjian kontrak itu antara Dinas dengan Kepala Sekolah bukan dengan Komite.
Vinsen Milo kembali mengingatkan bahwa tidak ada swakelola oleh Dinas, penanggungjawab sepenuhnya oleh Sekolah, dalam hal ini Kepala Sekolah dengan timnya di Sekolah. [frs]