Selanjutnya, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui Program Pengendalian Gratifikasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan kerja BPJS Kesehatan.
Semua Duta BPJS Kesehatan wajib menaati kode etik BPJS Kesehatan untuk menghindarkan diri dari situasi yang berpotensi menjadi benturan kepentingan, pelanggaran hukum dan kode etik serta perbuatan tercela lainnya.
Baca Juga:
Program Kesehatan Gratis untuk Siswa Digelar Mulai Agustus 2025
”Semoga dengan kegiatan ini kita dapat lebih meningkatkan sinergi dalam mencegah dan menangani kecurangan sebagaimana tema Hari Anti Korupsi Dunia tahun ini Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju,”tambah Mundiharno. [frs]