NTT-WAHANANEWS.CO – Penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Sikka membuat anggaran sebesar Rp 3,34 miliar yang sebelumnya disiapkan untuk 132 desa dipastikan tidak lagi digunakan untuk penyelenggaraan Pilkades.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka kini mengalihkan dana tersebut untuk membiayai berbagai kebutuhan prioritas daerah, mulai dari pembayaran utang kepada pihak ketiga, rehabilitasi gedung perkantoran yang rusak, hingga revisi Peraturan Daerah (Perda) Pilkades.
Baca Juga:
Asrul Assani Sekda Kota Subulussalam hari ini di lantik , ini harapan dari tokoh masyarakat
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka, Johanes Brekmans Chritoforus Putu Botha, mengatakan anggaran itu untuk sementara "dititipkan" pada pos <strong>Belanja Tidak Terduga (BTT) sebelum diputuskan penggunaannya dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sikka.
"Disepakati dititip. Dititip di Belanja Tidak Terduga (BTT). Nah, di BTT ini nanti angka itu akan dibicarakan di Banggar DPRD," kata Putu Botha kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Menurut Putu, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) telah mengajukan kebutuhan anggaran yang mendapat disposisi Bupati Sikka untuk dibahas dalam penyusunan PPAS.
Baca Juga:
Suman Ginting Unggul Sementara di Pilkades Desa Bintang Meriah
Salah satu prioritas utama adalah pembayaran utang pemerintah daerah kepada pihak ketiga yang telah memiliki dasar hukum, baik melalui putusan pengadilan maupun rekomendasi penyelesaian kewajiban dari Inspektorat.
"Yang paling penting itu ada bayar hutang ke pihak ketiga. Ada beberapa pekerjaan konstruksi yang berdasarkan putusan harus dibayar. Terus ada juga hutang belanja beberapa tahun lalu yang sudah ada rekomendasinya. Itu juga harus dianggarkan," ujarnya.
Ia memperkirakan total utang daerah yang akan dibayarkan mencapai sekitar Rp 700 juta, meski angka finalnya masih akan dihitung kembali.
Selain melunasi kewajiban pemerintah daerah, dana eks Pilkades juga direncanakan untuk mendukung sejumlah program prioritas lain, termasuk rehabilitasi ringan beberapa gedung perkantoran yang kondisinya dinilai sudah rusak dan mengganggu pelayanan publik.
Tak hanya itu, anggaran juga akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan profiling Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM).
"Yang penting mendesak seperti pelaksanaan profiling ASN, kemudian rehabilitasi beberapa kantor yang kondisinya sudah rusak. Itu akan kami usulkan supaya mendapat pertimbangan Banggar," kata Putu.
Pemkab Sikka juga menyiapkan anggaran untuk merevisi Perda tentang Pilkades menyusul penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Menurut Putu, kebutuhan anggaran revisi Perda diperkirakan berkisar Rp 75 juta hingga Rp 150 juta dan akan diusulkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Bagian Hukum Setda Sikka.
Sementara itu, Putu memastikan dana Rp 3,34 miliar tersebut tidak akan dialokasikan untuk menambah anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pasalnya, kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu jauh lebih besar dibandingkan dana yang tersedia.
"Kalau gaji P3K paruh waktu itu besar nilainya. Tidak cukup. Kita berharap P3K paruh waktu disupport APBN karena sampai sekarang juga masih terus dievaluasi," ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala DPMD Kabupaten Sikka, Ferdinandus Florianus, menyampaikan bahwa bantuan keuangan khusus untuk pelaksanaan Pilkades serentak di 132 desa telah dialokasikan dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 3.340.000.000.
Namun, setelah pelaksanaan Pilkades ditunda, anggaran tersebut dipastikan tidak lagi digunakan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa dan akan dialihkan ke kebutuhan pemerintahan yang dinilai lebih mendesak melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD Kabupaten Sikka dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sikka, Johanes Brekmans Chritoforus Putu Botha, S.T