Harus ada penyelesaian yang adil, dengan memerhatikan latar belakang kasusnya, latar belakang sosial ekonomi konsumen, serta sikap kooperatif konsumen.
"Sebaiknya PLN tidak bisa hitam putih dalam melihat kasus ini," kata Tulus.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Apalagi, pada kasus yang sudah viral ini, didapati segel meteran di rumah konsumen itu sudah terpasang sejak puluhan tahun lalu.
"Ya didalami dulu kasusnya seperti apa karena sudah sangat lama," kata Tulus.
Keluhan Konsumen Didenda Rp 68 Juta
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Sebuah unggahan berisi informasi mengenai warganet yang merupakan pelanggan PLN diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta viral di media sosial pada Jumat (17/6/2022).
Disebutkan bahwa denda tersebut dikenai karena pelanggan yang bersangkutan menggunakan segel meteran PLN yang tidak asli atau tidak orisinal.
Dari keterangan dalam unggahan tersebut, rumah pelanggan PLN berinisial SW didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa.