Merespons hal tersebut, Tohom mempertanyakan niat keluarga Wanda untuk keluar dari status ‘penghuni liar’ di lahan itu.
“Sebelumnya ke mana saja? Jangankan mengurus sertifikat, SIP saja tidak diurus dan tidak diperpanjang dari tahun 2012,” sebutnya pada WahanaNews.co, Kamis (24/11).
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
"Mau bicara apapun, Saudari Wanda itu tidak punya legal standing terhadap objek hukum yang bersangkutan. Pemilik bukan, penyewa bukan, dan tidak memiliki dokumen apapun. Dia itu hanya membela pamannya, yang juga sama-sama tidak memiliki bukti kepemilikan apapun,” kata Kuasa Hukum Japto Soelistyo Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba.
“Padahal yang jadi korban itu sebetulnya klien kami. Pemilik lahan dengan bukti kepemilikan SHBG yang sah, tetapi tidak dapat menggunakan lahannya sendiri, yang disebut aneh tapi nyata itu ya ini,” katanya.
Menurut Tohom, Wanda terlalu banyak berdrama, yang ujung-ujungnya bisa mempersulit dirinya sendiri.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
“Alih-alih mengosongkan lahan secara sukarela dan menyerahkan pada pemiliknya setelah pinjam 10 tahun, malah bikin drama berjilid-jilid,”sebutnya.
“Mulai dari pura-pura bingung atas penetapan pamannya sebagai tersangka, playing victim, memprovokasi eks tetangganya supaya tidak pindah, lapor sana lapor sini, padahal dia bukan siapa-siapa atas status hukum yang bersangkutan,” paparnya.
Persoalan ini berawal dari upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, yang sempat ditempati keluarga Wanda Hamidah. Pengosongan dilakukan lantaran pemilik akan menggunakan lahan tersebut.