Juwenly melanjutkan, untuk pekerja informal atau bukan penerima upah ini, hanya dengan membayar Rp 16.800 per bulan, pekerja mandiri sudah mendapatkan perlindungan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan juga Jaminan Kematian (JKM), yang nilai manfaat santunan kematian sebesar Rp 42 juta ditambah total beasiswa sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak bagi orang tuanya yang meninggal dunia jika peserta mengangsur minimal 3 tahun.
Selain itu, manfaat yang bisa diperoleh peserta apabila mengalami risiko kecelakaan kerja adalah, pengobatan dan perawatan sampai dengan sembuh di Rumah Sakit Umum Daerah kelas 1, sesuai dengan indikasi medis dengan tanpa batasan biaya, penggantian biaya transportasi pengangkutan peserta, santunan tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, santunan kematian yakni 48 kali upah yang dilaporkan, layanan home care dan program return to work.
Baca Juga:
Pemprov Sumatera Barat Tanggung Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk 3.000 Nelayan
Untuk diketahui, return to work merupakan perluasan manfaat pada jaminan kecelakaan kerja, yaitu berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau berpotensi cacat, mulai dari terjadinya musibah kecelakaan sampai dengan kembali bekerja.
Dan, apabila pekerja mengalami meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka akan diberikan beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sebesar Rp 174 juta. “Karena kami bantu biaya pendidikan dari TK sampai lulus perguruan tinggi. Sehingga, nilai manfaat yang kami berikan sangat besar dan membantu pekerja yang mengalami musibah,” jelasnya.
Sudah banyak peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja dan sudah dibantu. Ada lagi ahli waris mendapat santunan sebesar Rp 42 juta ketika ada kematian. Intinya lanjut Juwenly, pihaknya hadir untuk memberikan manfaat bagi peserta yang dijaminkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, karena pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan merupakan nirlaba dan gotong royong.
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Ratusan Kader Keluarga Berencana di Solo
“Disitulah bentuk hadirnya negara dengan menunjuk BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja, baik yang termasuk segmen penerima upah maupun segmen bukan penerima upah, atas dampak dari risiko sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” tutup Juwenly.
Di akhir sosialisasinya, Juwenly mengajak warga Nangalimang yang belum bergabung menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mendaftarkan diri, baik lewat Agen Resmi maupun langsung ke Kantor Cabang.
Sebab bagi Juwenly, keselamatan diri hanya bisa diselamatkan oleh diri kita sendiri. [frs]