WahanaNews-NTT | BPJS Kesehatan yang telah menginjak usia ke-55 tahun terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk mereka yang tinggal di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan (DBTFMS). BPJS Kesehatan berupaya memastikan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap peserta Program Jaminan Kesehatan berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yang mencakup pelayanan perorangan, seperti pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, saat meresmikan implementasi terbatas kompensasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat (DBTFMS) di Kupang.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Penandatanganan kerja sama ini juga dihadiri oleh Direktur Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga, Agus Harianto, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggarq Timur, Ruth D Laiskodat, Penjabat Walikota Kupang, George M Hadjoh, Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Sub Koordinator Substansi Pelayanan Kesehatan Rujukan, Mariamah, Ketua PERSI wilayah Nusa Tenggara Tomur, Yudith Kota, Perwakilan ARSSI wilayah Nusa Tenggara Timur, Sienny Amelia Kwok, serta stakeholder setempat yang merupakan Pemerintah Daerah yang memiliki wilayah DBTFMS.
Ghufron mengatakan bahwa manfaat jaminan kesehatan yang diberikan kepada peserta terdiri dari manfaat medis dan manfaat non-medis. Dalam situasi di mana di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat untuk memenuhi kebutuhan medis peserta, BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi sebagai upaya peningkatan aksesibilitas penjaminan pelayanan Program Jaminan Kesehatan bagi peserta.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
“Sejalan dengan itu, BPJS Kesehatan telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Ksatria Medika Airlangga, sebagai pemilik RS Kapal Terapung Ksatria Airlangga, untuk memberikan pelayanan di daerah yang ditetapkan sebagai Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat,” terang Ghufron.
Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat tercipta akses layanan kesehatan di daerah terpencil yang belum memiliki fasilitas kesehatan. Selain itu untuk meningkatkan pemerataan derajat kesehatan masyarakat.