WahanaNews-NTT | Kuasa hukum Japto S Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba sebut Wanda Hamidah memprovokasi penghuni lain untuk tidak mau pindah dari lahan milik kliennya.
Diketahui, dalam Sertifikat HGB No. 1000/Cikini seluas 765 M2 dan Sertifikat HGB No. 1001/Cikini seluas 534 M2 yang terletak di Jalan Ciasem No 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah atas nama KPH Japto S Soerjosoemamo, S.H selaku pemilik.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Kepala Daerah Tiru Respons Cepat Walikota Langsa Tangani PJU Padam Demi Keamanan Masyarakat
"Wanda Hamidah memprovokasi penghuni lain untuk tidak mau pindah, informasi ini saya terima dari 2 penghuni yang sudah pindah dan sudah menerima Kerohiman. Diperkuat lagi dengan pindahnya ibu Warella yang tepat disampingnya rumah Hamid Husein paman Wanda, beliau dan keluarga juga sudah bersedia pindah," kata Tohom kepada WahanaNews.co di Jakarta, Senin (14/11/22).
"Menurut saya jika tidak ada provokasi dari Wanda Hamidah ibu Warella sudah mau pindah dan kooperatif sejak awal," sambungnya.
Menururnya ada beberapa hal lagi yang sengaja dilakukan Wanda Hamidah untuk mengahlangi proses hukum hingga memperlambat penertiban lahan milik kliennya.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi PLN UID Jakarta Raya yang Sukses Jaga Keandalan Listrik Salat Idul Fitri 1446 H di Masjid Istiqlal
"Itu tadi yang pertama yaa, ada beberapa hal lagi, yang kedua tidak mengindahkan surat peringatan dari Pemkota Jakarta pusat," ucap Tohom.
"Ketiga, berdalih SHGB milik pak Japto Salah Alamat. Keempat, mendaftar gugatan ke PTUN Jakarta yang diduga hanya untuk mengulur waktu," sambung Sekretaris Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila itu.
Ia menilai hal hal ini dilakukan keluarga Wanda Hamidah untuk menghambat proses hukum demi mengulur waktu, karena menurutnya berdasarkan alas hak kepemilikan Hamid Husein tidak dapat menunjukkan bukti.