WahanaNews-NTT | Paman Wanda Hamidah, Hamid Husein, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Hari ini kami menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari penyidik terkait laporan kami atas tindakan pidana keluarga Wanda Hamidah, yaitu Hamid Husein, ditetapkan tersangka," ujar Tohom Purba, Kuasa Hukum KPH Japto S Soerjosoemarno, SH, Selasa (15/11).
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Dengan demikian, kata Tohom, gugur sudah pernyataan Wanda Hamidah selama ini bahwa lahan direbut oleh mafia atau ormas.
"Kita bisa melihat fakta yang sebenarnya, bahwa jelas, pemilik objek perkara di Jl. Ciasem No. 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat adalah klien kami, Pak Japto," ungkap Tohom.
Tohom berharap, dengan ditetapkannya Hamid menjadi tersangka, penghuni lain yang masih bertahan di lahan milik kliennya, agar segera meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat. Hal ini guna menghindari hal sama seperti Hamid.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Tohom juga mengatakan bahwa Wanda Hamidah telah dilaporkan ke Bareskrim Polri, sekitar dua minggu yang lalu. "Laporan berita bohong, pencemaran nama baik," jelas Tohom didampingi timnya.
Lebih jauh Tohom mengatakan bahwa di awal pengosongan rumah keluarga Wanda Hamidah, Japto bersedia mundur atas permintaan status quo pihak kepolisian.
Penundaan pengosongan atas permintaan kepolisian juga diikuti Japto pada 28 Oktober 2022 karena bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda.