WahanaNews-NTT | Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo mengatakan, selama pandemi covid-19, pemerintah memberikan stimulus tarif listrik kepada masyarakat.
Total stimulus yang telah diberikan mencapai Rp 24,23 triliun.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
"Stimulus tersebut bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Penyaluran stimulus oleh PLN kepada masyarakat berjalan baik," ujar Darmawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/6/2022).
Ia menjelaskan, sepanjang 2020 sejak April, pemerintah menyalurkan Rp 13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan. Kemudian, untuk 2021, alokasi anggaran untuk stimulus listrik sebesar Rp 11,08 triliun. Stimulus diberikan kepada 31,94 juta pelanggan.
Stimulus itu, kata Darmawan, berbentuk penggratisan tarif listrik dan diskon 50 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 Volt Ampere (VA), bisnis kecil dengan daya 450VA, dan industri kecil daya 450 VA.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
"Untuk golongan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi juga diberikan stimulus," imbuhnya.
Selain itu, PLN juga membebaskan biaya beban atau abonemen dan pembebasan ketentuan rekening minimal 50 persen untuk pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
"Upaya ini menjadi bukti konkrit bahwa negara hadir untuk menjaga masyarakat. PLN juga terus meningkatkan keandalan listrik bagi masyarakat," pungkasnya. [frs]