WahanaNews-NTT | Kepala Bidang Aset pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Sikka, Johanes M. Resi menyebutkan bahwa sejauh ini pihaknya mencatat tidak ada satupun aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka yang digelapkan oleh Yayasan Nusa Nipa.
Meski demikian, Johanes M. Resi mengakui jika Aset Universitas Nusa Nipa sampai saat ini masih miliknya Pemkab Sikka, dan belum ada hibah apapun kepada Yayasan Nusa Nipa atau UNIPA. Pihak UNIPA sendiri pun mengakui bahwa aset tersebut memang milik Pemkab Sikka.
Baca Juga:
Ketua Umum YIARI Ditunjuk sebagai Penasihat Utama Menteri Kehutanan
" Kalau aset Universitas Nusa Nipa itu, sampai saat ini masih miliknya Pemerintah Kabupaten Sikka. Belum ada hibah apapun kepada Yayasan Nusa Nipa atau UNIPA. Tidak ada penggelapan atau pengklaiman aset Pemkab Sikka oleh Yayasan Nusa Nipa. Dan pihak UNIPA juga mengaku bahwa aset tersebut adalah milik Pemkab Sikka,” jelas Kepala Bidang Aset DPKAD Sikka, Johanes M. Resi kepada media, Rabu (01/03/2023).
Dikatakan, dalam proses penyelenggaraan pendidikan, UNIPA adalah pihak pemanfaat tanah dan sebagian bangunan eks RSUD. Dr. TC. Hillers yang adalah aset Pemerintah Kabupaten Sikka. “Jadi memang sampai sejauh ini belum ada hibah aset apapun oleh Pemkab Sikka ke UNIPA," ujarnya.
Ditanya aset Pemkab Sikka mana saja yang selama ini digunakan oleh UNIPA Maumere, Johanes menjelaskan bahwa aset yang digunakan oleh UNIPA Maumere hanyalah lahan eks RSUD Dr. TC. Hillers, Maumere seluas 23.000 M2 (2,3 hektar) dan beberapa bekas gedung RSUD Dr. TC. Hillers Maumere.
Baca Juga:
Kasus Korupsi CSR BI, KPK Dalami Yayasan Diduga Afiliasi Anggota DPR
Universitas Nusa Nipa (Foto: Istimewa)
Menariknya, penjelasan Johanes soal aset yang riil digunakan UNIPA Maumere itu berbanding terbalik dengan LHP BPK RI. Dimana, dalam LHP BPK RI tercantum secara jelas bahwa UNIPA Indonesia Maumere menggunakan aset tanah milik Pemkab Sikka seluas 65.000 M2 (6,5 hektar) dan 66.100 M2 (6,61 hektar) yang tercatat dalam KIB DPKAD Sikka.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2021 yang berujung pihak Yayasan Nusa Nipa membayar sewa sebesar Rp.290 juta lebih kepada Pemkab Sikka kata Johanes, itu dikarenakan belum ada perjanjian pemanfaatan aset antara Pemkab Sikka dan pihak UNIPA, jelasnya.
Menurut dia, nilai Rp 290 juta lebih itu bukan temuan BPK, melainkan nilai sewa aset. Ia menjelaskan, BPK merekomendasikan harus ada perjanjian kepastian atau perikatan secara administrasi antara Pemkab Sikka dan Yayasan Nusa Nipa untuk menjaga legalitas aset Pemkab Sikka.
Sehingga lanjut Johanes, dari rekomendasi BPK RI tersebut, dilakukan kajian berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam hal ini Pemanfaatan Lahan Pemkab Sikka oleh Yayasan Nusa Nipa.
"Terkait dengan Yayasan, mekanismenya ada banyak. Dan salah satu bentuk perikatan adalah sewa menyewa. Lalu ditindaklanjuti oleh kita dan kemudian disepakati bahwa perjanjian administrasinya dalam bentuk sewa,” paparnya.
Selanjutnya kata Johanes, dari hasil perhitungan tim, maka nilai sewa aset yang harus dibayar UNIPA tahun 2021 adalah sebesar Rp. 290 juta lebih. “Sewa ini nantinya dibayar setiap tahun oleh UNIPA," ujar dia.
Terhadap hal itu, Johanes mengaku bahwa dirinya tidak mengerti perhitungan sewa aset bukan dikenakan kepada obyek tanah yang riil digunakan UNIPA Maumere.
"Itulah, saya juga kurang ngerti itu. Sebenarnya, objek perhitungan sewa adalah yang digunakan UNIPA saat ini yaitu di lahan eks RSUD Dr. TC. Hillers," ketus dia.
Terkait lahan seluas 65.000 M2 dan dan 66.100 M2 yang termuat dalam LHP BPK, Johanes menjelaskan, itu lokasinya di Desa Kolisia dan lahannya masih kosong yang belum dimanfaatkan sama sekali. Lahan Itu adalah lahan yang direkomendasikan ke Dirjen Pendidikan Tinggi untuk pengembangan kampus UNIPA, imbuhnya. [frs]