WahanaNews-NTT | BRI Regional Office Denpasar kembali mencatatkan angka penyaluran KUR yang menggembirakan. Bagaimana tidak, sampai dengan bulan Agustus 2022, KUR BRI di wilayah Bali dan Nusa Tenggara terserap hingga 9,5 Triliyun.
Regional CEO BRI Denpasar, Rudy Andimono mengungkapkan, sebanyak 241.044 orang masyarakat di Bali, NTB, dan NTT telah menikmati KUR BRI dan didominasi sektor produktif. Respon positif dari masyarakat akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah ini menyebabkan penyerapan KUR di wilayah Bali, NTB, dan NTT dapat dimaksimalkan. Respon tersebut disambut baik oleh BRI dengan memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan KUR baik yang diajukan melalui Unit Kerja BRI maupun secara online.
Baca Juga:
Realisasi Penyaluran KUR Sultra Capai Rp3,27 Triliun per Oktober 2024
“Kami optimistis dapat melampaui target di tahun 2022. Antusiasme masyarakat untuk berwirausaha dan mengembangkan usaha mereka masih sangat tinggi. Apalagi suku bunga yang ditawarkan sangat rendah, yakni 6 persen per tahun dengan jangka waktu sampai dengan 5 tahun. Segmen penyalurannya masih sama, bisa untuk pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pertambangan garam rakyat, pariwisata, jasa, maupun perdagangan” kata Rudy.
Syarat pengajuan KUR BRI sangat mudah, masyarakat bisa datang ke unit kerja BRI dengan membawa Identitas diri seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah (bagi yang sudah menikah), IUMK atau Surat Keterangan Usaha atau Surat Keterangan Domisili Usaha. Alternatif lainnya, masyarakat bisa mengajukan melalui kurbali.com yang merupakan kerjasama Pemerintah Provinsi Bali, OJK Regional 8 Bali Nusra, dan Bank penyalur untuk memfasilitasi masyarakat mengajukan KUR lewat online.
Selain itu, pengajuan KUR online juga bisa melalui kur.bri.co.id. Cara online ini lebih praktis karena masyarakat tidak perlu datang ke Bank saat pengajuan. Cara lainnya yaitu melalui Agen BRILink, dimana dokumen pengajuan nantinya akan direferensikan oleh Agen BRILink kepada petugas BRI untuk diproses.
Baca Juga:
Realisasi Penyaluran KUR di Sultra Capai Rp2,5 Triliun Hingga Juli 2024
Dalam memproses permohonan kredit, BRI senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada Good Corporate Governance. BRI juga akan menindak tegas siapapun oknum pekerja BRI maupun yang oknum yang mengatasnamakan BRI dan menyalahgunakan kewenangan, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. [frs]