WahanaNews-NTT | Kuasa hukum keluarga almarhum Yohanes Viany Lidi (YVL), John Bala, SH., meminta kepada penyidik Kepolisian Resort (Polres) Sikka untuk menetapkan tersangka lain atas kasus dugaan penganiayaan terhadap YVL yang terjadi di Jl. Brai, Maumere, Sikka pada 7 November 2021 lalu.
Permintaan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Kapolres Sikka dengan tembusan kepada Kejaksaan Negeri Sikka tertanggal 29 Agustus 2022.
Baca Juga:
Tragis! Usai Lolos dari Bom Israel, Bocah Palestina Tewas Tertimpa Bantuan Pangan
John Bala, SH., dikonfirmasi media di Polres Sikka, Senin (29/08/2022) menjelaskan, ia selaku kuasa hukum Silvinus selaku pelapor atas kasus dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 248 / XI / 2021 / SPKT / RES. SIKKA / POLDA NTT yakin bahwa Penyidik Polres Sikka telah memiliki cukup bukti, baik itu bukti petunjuk, keterangan saksi dan hasil otopsi untuk bisa mengungkap kasus tersebut secara terang-benderang.
“Oleh karena itu, kami menganjurkan agar Penyidik Polres Sikka segera melakukan penetapan tersangka baru atau tersangka lainnya selain RKYMG alias Wasa,” ucap John Bala.
John Bala memaparkan, dari hasil investigasi termasuk analisis terhadap proses rekonstruksi, pihaknya memetakan ada 5 tempat kejadian perkara (TKP) atas peristiwa tersebut. Yakni TKP 1 di rumah pelaku di Belakang SD Manunai, TKP 2 di Bengkel Tambal Ban di JL. Teka Iku, Kelurahan Waioti, TKP 3 di Gang Flobamora, JL. Teka Iku, Waioti, TKP 4 dalam perjalanan saat korban diantar oleh saksi dengan sepeda motor dan diturunkan di rabat di dekat rumahnya dan TKP 5 di rumah korban di Kelurahan Waioti.
Baca Juga:
Langit Dubai Jadi Hijau Pasca Banjir, Ini Penjelasan Ilmiahnya
John Bala, SH Saat Mendatangi Kantor Kajari Sikka. (Foto: Istimewa)
Pemukulan di Bengkel Tambal Ban
Dari 5 TKP tersebut menurut John Bala, ada 3 TKP yang mesti didalami oleh penyidik yakni: peristiwa di bengkel tambal ban, peristiwa korban diantar oleh saksi ke dekat rumahnya dan peristiwa di rumah korban.